Benarkah ada diskriminasi dalam pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas? Simak analisis mendalam mengenai aturan penahanan rumah di KPK.

Oleh: Redaksi Bamsoetnews

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah memicu kegaduhan di ruang publik. Betapa tidak, pengalihan ini terjadi tepat tujuh hari setelah rompi oranye dikenakan, dan ironisnya, dilakukan menjelang hari raya Lebaran.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebutnya sebagai “diskriminasi”. Namun, secara hukum, apa sebenarnya aturan main di balik pengalihan status penahanan ini?

Secara normatif, Pasal 22 KUHAP memang mengenal tiga jenis penahanan: penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Penyidik KPK memiliki kewenangan subjektif untuk memilih jenis penahanan tersebut berdasarkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Namun, dalam sejarahnya, KPK dikenal sebagai lembaga yang sangat “pelit” dalam memberikan status tahanan rumah. Standar emas KPK selama ini adalah rutan. Maka, ketika YCQ diberikan status tahanan rumah dengan alasan “permohonan keluarga” tanpa adanya kondisi kesehatan yang mendesak, standar ganda menjadi aroma yang sulit dihindari.

Publik tentu belum lupa bagaimana KPK bersikap tegas terhadap tersangka lain yang bahkan dalam kondisi sakit permanen. Kontras ini yang kemudian melukai rasa keadilan. Jika “permohonan keluarga” dan “momen Lebaran” menjadi variabel yang bisa mengubah status penahanan, maka KPK sedang membuka kotak pandora di mana setiap tersangka korupsi akan meminta hak serupa di masa depan.

Hal yang paling disayangkan bukanlah sekadar perpindahannya, melainkan cara KPK mengomunikasikannya. Seperti yang dikritik Boyamin Saiman, informasi ini justru “bocor” dari pihak luar, bukan melalui konferensi pers resmi. Asas keterbukaan yang termaktub dalam Pasal 5 UU KPK seolah terabaikan.

KPK harus menyadari bahwa integritas lembaga tidak hanya diukur dari jumlah tangkapan, tetapi juga dari konsistensi perlakuan terhadap para tersangka. Pengalihan status YCQ tanpa alasan medis yang jelas di tengah perayaan hari besar agama berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Jangan sampai muncul pemeo di masyarakat bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun “lentur” saat mendekati hari raya bagi mereka yang punya posisi. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini