MAKI kritik keras KPK yang ubah status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Boyamin Saiman sebut KPK tidak transparan.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut, yang baru ditahan selama tujuh hari di Rutan KPK, kini dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan sikap KPK yang dinilai tidak transparan dalam peralihan status ini. Informasi mengenai Yaqut yang sudah tidak berada di Rutan KPK justru pertama kali terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3).

“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel, itu tidak ketahuan. Sementara dalam UU KPK, asasnya adalah keterbukaan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Boyamin menyoroti momentum pengalihan status penahanan yang berdekatan dengan hari raya Idulfitri. Ia menduga ada perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama tersebut bisa merayakan Lebaran di luar rutan, meskipun dalam kondisi sehat.

“Ini menjadi diskriminasi. Yang lain ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, seakan-akan untuk Lebaran. KPK biasanya tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sepanjang tahanan tidak sakit,” tegas Boyamin.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang permohonan keluarga untuk penangguhan penahanannya ditolak KPK meski dalam kondisi sakit parah hingga meninggal dunia dalam masa penahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah. Namun, KPK tidak memberikan alasan mendalam mengenai penyebab perpindahan tersebut selain adanya permohonan dari pihak keluarga.

Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini bukan karena faktor kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi, seraya menambahkan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara.

Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan urgensi di balik keputusan KPK yang dinilai janggal oleh banyak pihak, mengingat Yaqut baru saja menjalani masa penahanan selama satu minggu.

Sumber: Detikcom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini