Respons

Seluruh Pihak Agar Tidak Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Kampanye

1169
×

Seluruh Pihak Agar Tidak Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (12/2/2024), BAMSOETNEWS.COM — Masa kampanye sudah berakhir dan dilanjutkan masa tenang untuk pemilu 2024 yang dimulai per hari Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengingatkan kepada pihak penyelenggara pemilu, agar mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kampanye pemilu. Dengan demikian, tidak boleh ada aktivitas apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

“Meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan masa tenang pemilu 2024 ini yang akan berlangsung selama tiga hari, diharapkan panwaslu di masing-masing daerah melakukan kontrol terhadap pembersihan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang hingga memonitor aktivitas di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Hal ini untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye di masa tenang ini. Upaya ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif sampai pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat menindak lanjuti setiap laporan mengenai pelanggaran pemilu, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. Hal ini penting agar seluruh pihak tidak berani mencoba melakukan perbuatan yang menabrak aturan di tengah masa tenang pemilu ini.

“Mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para pendukung dan simpatisan untuk menahan diri serta menghormati tahapan masa tenang pemilu ini guna menjaga kondusivitas pelaksanaan pemilu serentak 2024,” tandas Bamsoet.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *