Politik

Bakumham Partai Golkar Sebut Perintah Menunda Pemilu Rusak Tatatan Demokrasi

356
×

Bakumham Partai Golkar Sebut Perintah Menunda Pemilu Rusak Tatatan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (3/3/2023), BAMSOETNEWS.COM — Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 merusak tatanan demokrasi. Bahkan, hal tersebut mengganggu kestabilan politik.

“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini, saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” kata Supriansa dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil dari putusan, hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Menurut Supriansa, majelis hakim memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meskipun dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan. “Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” terang Supriansa.

Supriansa menilai putusan tersebut justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU. “Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” katanya. (DETIKCOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *