JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Markas Interpol di Lyon, Prancis, belum memberikan persetujuan penerbitan red notice terhadap dua tersangka kasus korupsi besar, M Riza Chalid dan Jurist Tan. “Sampai saat ini dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan sudah disetujui atau belum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan, tim Kejagung dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri telah mengajukan permohonan resmi dan masih menunggu tanggapan dari pihak Interpol.
Kejagung masih menunggu respons Markas Interpol Lyon terkait dua buronan kasus korupsi besar.
Riza Chalid diketahui menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara hingga Rp285,3 triliun sepanjang 2018–2023. Ia kabur ke luar negeri sejak Februari 2025 sebelum status tersangkanya diumumkan pada Juni 2025 dan diduga kini berlindung di salah satu kesultanan Malaysia. Sementara itu, Jurist Tan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp1,89 triliun.
Jurist Tan disebut meninggalkan Indonesia menuju Singapura sebelum status tersangkanya diumumkan pada Mei 2025, dan kini diyakini berada di Amerika Serikat. Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor kedua buronan tersebut untuk mempermudah proses deportasi apabila mereka ditemukan di luar negeri. “Yang jelas dari tim kejaksaan dan NCB (Div Hubinter Polri) sudah audiensi. Jadi kita menunggu saja,” ujar Anang. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu Riza Chalid dan Jurist Tan hingga keduanya dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum. (BSN-01)