Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin targetkan revisi UU Pemilu dibahas tahun 2026 demi persiapan rekrutmen penyelenggara Pemilu 2029.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Komisi II DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat segera memasuki meja pembahasan pada tahun 2026 ini. Langkah ini dinilai mendesak mengingat tahapan awal untuk Pemilu 2029 akan segera dimulai.

Dikutip dari laporan Antara News, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026), bahwa pihaknya memiliki keinginan kuat agar beleid tersebut segera ditetapkan dalam tahapan pembahasan.

“Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” ujar Zulfikar.

Zulfikar mengungkapkan bahwa upaya revisi UU Pemilu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019 lalu. Namun, saat itu pembahasan urung terlaksana karena salah satu pembentuk Undang-Undang belum berkenan untuk membuka ruang diskusi.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembahasan RUU Pemilu kali ini akan sangat bergantung pada berbagai faktor eksternal, termasuk kondisi politik nasional dan kesiapan pemerintah. “Makanya tadi saya bilang faktor pengalaman itu, ada faktor di luar kita yang perlu juga, keadaan negara lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan,” tambahnya.

Draf RUU Masih Dalam Finalisasi Terkait teknis pembahasan, Zulfikar mengklarifikasi bahwa rapat internal Komisi II yang semula dijadwalkan pada Selasa (14/4) bukan dibatalkan, melainkan dialihkan menjadi Rapat Pimpinan DPR RI bersama para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi).

Hal ini dikarenakan naskah akademik dan draf RUU Pemilu tersebut belum sepenuhnya lengkap. “Mestinya kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya, tetapi ini belum. Karena belum, tadi itu belum pas saja gitu,” pungkasnya.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Urgensi Kepastian Hukum Menuju 2029

Rencana Komisi II DPR RI untuk menggenjot pembahasan RUU Pemilu pada 2026 adalah langkah antisipatif yang krusial. Secara periodik, regulasi pemilu seringkali mengalami perubahan di tengah jalan yang justru menyulitkan penyelenggara (KPU/Bawaslu) dalam melakukan adaptasi teknis. Dengan menargetkan pembahasan pada tahun ini, DPR berupaya memberikan durasi yang cukup bagi semua pihak untuk memahami “aturan main” baru sebelum tahapan rekrutmen penyelenggara dimulai pada akhir tahun.

Namun, kendala utama yang membayangi adalah kesepakatan politik antar-fraksi dan pemerintah. Sebagaimana disinggung Zulfikar mengenai pengalaman 2019, UU Pemilu adalah produk hukum yang sangat sarat kepentingan politik praktis—terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan sistem pemilu. Analisis kami melihat bahwa tantangan terbesar bukan pada penyusunan naskah akademik, melainkan pada pencarian titik temu antarkekuatan politik di Senayan. Jika draf RUU ini tidak segera difinalisasi dalam semester pertama 2026, risiko terjadinya “kegaduhan regulasi” di awal tahapan Pemilu 2029 akan semakin besar, yang berpotensi mengganggu stabilitas persiapan pesta demokrasi mendatang. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini