Jimly Asshiddiqie dorong penegakan kode etik di Indonesia jadi sistem peradilan independen. Simak urgensi pembentukan Mahkamah Etik bagi pejabat publik.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012–2017, Jimly Asshiddiqie, mendorong penguatan penegakan kode etik di Indonesia agar ditransformasikan menjadi sistem peradilan yang terbuka, independen, dan akuntabel.

Dikutip dari laporan Antara News, Jimly menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap peradilan etik sebenarnya telah tertuang secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Salah satu buktinya adalah perubahan nomenklatur Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di parlemen.

“Dalam UU MD3, Badan Kehormatan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan. Artinya, secara hukum Indonesia sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan,” ujar Jimly dalam acara diskusi dan peluncuran buku “Etika Yang Melembaga: 70 Tahun Prof Jimly Asshiddiqie” di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Jimly menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperluas sistem penegakan etika dalam kehidupan berbangsa, termasuk melalui wacana pembentukan Mahkamah Etik bagi seluruh pemegang jabatan publik. Menurutnya, di era keterbukaan informasi, perilaku pejabat publik tidak lagi bisa dikategorikan sebagai urusan privat semata.

“Ini bukan sekadar soal etika pribadi, melainkan terkait jabatan publik. Dalam era keterbukaan informasi, jabatan publik adalah milik publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly mendorong agar proses penegakan kode etik mengadopsi prinsip-prinsip peradilan modern. Hal ini mencakup sifat adversarial (timbal-balik), independensi, serta akuntabilitas yang tinggi guna menjaga standar moral dalam kehidupan demokrasi.

Meski mengakui bahwa membangun sistem ini tidak mudah karena isu etika sering dikesampingkan dalam praktik politik praktis, Jimly optimis bahwa pelembagaan etika akan meningkatkan integritas lembaga negara dan memastikan akuntabilitas para pejabat publik di masa depan.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Pelembagaan Etika Sebagai Benteng Demokrasi

Gagasan Jimly Asshiddiqie mengenai “Peradilan Etik” merupakan terobosan penting untuk mengisi kekosongan hukum di mana pelanggaran moral oleh pejabat publik seringkali tidak bisa dijangkau oleh peradilan pidana. Selama ini, sanksi etik sering dianggap sebagai “sanksi administratif” yang lemah. Dengan mendorong transisi menuju sistem peradilan etik yang formal dan terbuka, etika tidak lagi sekadar menjadi imbauan moral, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legal binding).

Analisis kami menunjukkan bahwa tantangan terbesar dari gagasan ini adalah resistensi politik. Pembentukan Mahkamah Etik nasional akan menuntut standar integritas yang sangat tinggi, yang mungkin akan menyulitkan banyak pihak dalam birokrasi yang masih terjebak dalam praktik-praktik lama. Namun, jika gagasan ini berhasil diwujudkan, Indonesia akan memiliki sistem checks and balances yang lebih paripurna; di mana hukum formal dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sementara keluhuran martabat jabatan dijaga oleh Mahkamah Etik. Ini adalah prasyarat mutlak menuju Indonesia Emas yang bersih dan berintegritas. ****

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini