Jimly Asshiddiqie Dorong Transformasi Kode Etik Menjadi Sistem Peradilan Etik Independen

Jimly Asshiddiqie dorong penegakan kode etik di Indonesia jadi sistem peradilan independen. Simak urgensi pembentukan Mahkamah Etik bagi pejabat publik.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012–2017, Jimly Asshiddiqie, mendorong penguatan penegakan kode etik di Indonesia agar ditransformasikan menjadi sistem peradilan yang terbuka, independen, dan akuntabel.

Dikutip dari laporan Antara News, Jimly menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap peradilan etik sebenarnya telah tertuang secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Salah satu buktinya adalah perubahan nomenklatur Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di parlemen.

“Dalam UU MD3, Badan Kehormatan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan. Artinya, secara hukum Indonesia sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan,” ujar Jimly dalam acara diskusi dan peluncuran buku “Etika Yang Melembaga: 70 Tahun Prof Jimly Asshiddiqie” di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Jimly menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperluas sistem penegakan etika dalam kehidupan berbangsa, termasuk melalui wacana pembentukan Mahkamah Etik bagi seluruh pemegang jabatan publik. Menurutnya, di era keterbukaan informasi, perilaku pejabat publik tidak lagi bisa dikategorikan sebagai urusan privat semata.

“Ini bukan sekadar soal etika pribadi, melainkan terkait jabatan publik. Dalam era keterbukaan informasi, jabatan publik adalah milik publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly mendorong agar proses penegakan kode etik mengadopsi prinsip-prinsip peradilan modern. Hal ini mencakup sifat adversarial (timbal-balik), independensi, serta akuntabilitas yang tinggi guna menjaga standar moral dalam kehidupan demokrasi.

Meski mengakui bahwa membangun sistem ini tidak mudah karena isu etika sering dikesampingkan dalam praktik politik praktis, Jimly optimis bahwa pelembagaan etika akan meningkatkan integritas lembaga negara dan memastikan akuntabilitas para pejabat publik di masa depan.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Pelembagaan Etika Sebagai Benteng Demokrasi

Gagasan Jimly Asshiddiqie mengenai “Peradilan Etik” merupakan terobosan penting untuk mengisi kekosongan hukum di mana pelanggaran moral oleh pejabat publik seringkali tidak bisa dijangkau oleh peradilan pidana. Selama ini, sanksi etik sering dianggap sebagai “sanksi administratif” yang lemah. Dengan mendorong transisi menuju sistem peradilan etik yang formal dan terbuka, etika tidak lagi sekadar menjadi imbauan moral, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legal binding).

Analisis kami menunjukkan bahwa tantangan terbesar dari gagasan ini adalah resistensi politik. Pembentukan Mahkamah Etik nasional akan menuntut standar integritas yang sangat tinggi, yang mungkin akan menyulitkan banyak pihak dalam birokrasi yang masih terjebak dalam praktik-praktik lama. Namun, jika gagasan ini berhasil diwujudkan, Indonesia akan memiliki sistem checks and balances yang lebih paripurna; di mana hukum formal dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sementara keluhuran martabat jabatan dijaga oleh Mahkamah Etik. Ini adalah prasyarat mutlak menuju Indonesia Emas yang bersih dan berintegritas. ****

 

Hot this week

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Topics

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...

KPK Perluas Penyidikan Kasus Pemkab Bogor: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK perluas penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Bogor hingga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img