BAMSOETNEWS.COM

Referensi Utama

NAVIGASI
POLITIK &
HUKUM

Menyajikan berita aktual, tajam, dan terpercaya langsung dari jantung kebijakan nasional.

Dinamika Parlemen
Analisis Hukum & Peradilan
Update Ekonomi Nasional
Straight News • Faktual • Objektif

berita terkait

baca juga

Bamsoet Apresiasi Rencana Wikinara Indonesia Melantai di Bursa Saham

Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi rencana strategis Wikinara Indonesia untuk...

Bamsoet Apresiasi Linknau di Tech in Asia Conference 2025

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM -- Anggota DPR sekaligus Ketua MPR ke-15,...

Tantangan Serius Demokrasi Pancasila: Praktik Politik Transaksional dan Oligarki Menggerus Moralitas

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM -- Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo,...

Perang Melawan Penyelundupan: Kunci Menghidupkan Kembali Jantung Industri dan UMKM Nasional

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo...

Neraca Dagang RI September 2025 Surplus Kuat

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat capaian...

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Selasa (21/10/2025) ini terkait penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II, Idham Kholid. Teradu III, Yulianto Sudrajat. Teradu IV, Parsadaan Harahap. Teradu V, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU,” ujar Heddy.

Sanksi diberikan terkait penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga terkena sanksi serupa. Berbeda dengan keenam penyelenggara pemilu tersebut, anggota KPU Betty Epsilon Idroos justru direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tidak dapat dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu. Majelis menolak dalih KPU yang beralasan waktu kampanye yang singkat, dan menemukan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik ke daerah 3T sebagaimana klaim awal, melainkan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS. (BSN-01)

 

 

ASATUNEWS BIZ.ID | EKONOMI & HUKUM
FLASH INFO Update Harga Emas Antam • Pergerakan IHSG • Skandal Emiten Terkini • Kebijakan Ekonomi Nasional • Intelijen Bisnis

Tajam Mengulas Fakta di Balik Angka dan Peristiwa