JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Selasa (21/10/2025) ini terkait penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II, Idham Kholid. Teradu III, Yulianto Sudrajat. Teradu IV, Parsadaan Harahap. Teradu V, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU,” ujar Heddy.
Sanksi diberikan terkait penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga terkena sanksi serupa. Berbeda dengan keenam penyelenggara pemilu tersebut, anggota KPU Betty Epsilon Idroos justru direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tidak dapat dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu. Majelis menolak dalih KPU yang beralasan waktu kampanye yang singkat, dan menemukan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik ke daerah 3T sebagaimana klaim awal, melainkan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS. (BSN-01)