JAKARTA (14/2/2023), BAMSOETNEWS.COM --- Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama...
JAKARTA (14/2/2023), BAMSOETNEWS.COM -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf , divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan...
JAKARTA (30/1/2023), BAMSOETNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan skenario dugaan pelecehan yang disampaikan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terungkap dalam persidangan karena...
JAKARTA (24/1/2023), BAMSOETNEWS.COM --- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membantah berbagai tuduhan mengenai dirinya yang beredar di ruang publik, termasuk tuduhan dirinya adalah bandar narkoba, judi, hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.
“Saya dituduh...
JAKARTA (24/1/2023), BAMSOETNEWS.COM--- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf menegaskan dirinya tidak tahu Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022. Kuat juga mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)...
JAKARTA (23/1/2023), BAMSOETNEWS.COM -- Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023). Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard...











