JAKARTA (2/8/2023), BAMSOENEWS.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023), untuk jangka waktu selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Setelah saudara PG (Panji Gumilang) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka dan menahannya,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB. Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahunn penjara. (ANTARA)