Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution hadapi vonis kasus korupsi minyak Rp285 Triliun hari ini. Simak rincian tuntutan dan kerugian negaranya.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, Selasa (12/5/2026). Alfian menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Dikutip dari laporan Antara, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi di Ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.25 WIB. Selain Alfian, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk tujuh terdakwa lainnya, termasuk mantan pejabat teras Pertamina seperti Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, dan Arief Sukmara, serta pihak swasta dari Trafigura Pte, Ltd.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alfian Nasution dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan bervariasi antara 6 hingga 13 tahun penjara atas peran mereka dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2013–2024.
Alfian didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga klaster utama: pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis RON 90 (Pertalite), serta penjualan solar nonsubsidi.
Kasus ini mencatatkan angka kerugian negara yang luar biasa, yakni Rp285,18 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,99 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk pemilik manfaat korporasi swasta hingga triliunan rupiah dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Mengurai Gurita Korupsi Energi Nasional
Vonis terhadap Alfian Nasution dkk hari ini bukan sekadar babak akhir persidangan, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah BUMN energi kita. Angka Rp285 triliun adalah representasi dari rapuhnya sistem Integrated Supply Chain (ISC) dan tata kelola impor BBM yang selama bertahun-tahun menjadi celah bagi pemburu rente.
Analisis hukum kami melihat bahwa klaster “kerugian perekonomian negara” sebesar Rp171,99 triliun menjadi poin paling krusial. Ini menunjukkan bahwa dampak korupsi tidak hanya memindahkan uang negara ke kantong pribadi, tetapi menciptakan inefisiensi harga yang membebani seluruh rakyat Indonesia melalui harga energi yang mahal. Jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang mendekati atau bahkan melebihi tuntutan jaksa, hal ini akan menjadi pesan keras bagi jajaran direksi BUMN strategis bahwa manajemen risiko dan transparansi dalam pengadaan komoditas vital nasional tidak bisa ditawar. Kasus ini juga harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan audit total terhadap keterlibatan pihak ketiga dalam mata rantai pasokan minyak mentah nasional. *****










