Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Nikita Mirzani. Pesohor ini tetap divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai vonis tingkat banding.
“Tolak kasasi terdakwa,” bunyi petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap bos produk skincare, dokter Reza Gladys. Nikita diduga mengancam korban untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Selain itu, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan terdakwa untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun tidak terbukti melakukan TPPU.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim banding meyakini bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tulis amar putusan banding yang kini dikuatkan oleh MA.
Putusan kasasi ini menjadi titik akhir upaya hukum biasa bagi Nikita Mirzani, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. ****






















