Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi jadi tersangka korupsi pengadaan minyak Petral 2008-2015. Kejagung sebut ada mark-up dan pengondisian tender. Simak detailnya.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015.
Dikutip dari laporan Antara News, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan di Jakarta, Kamis (9/4/2026), bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial ownership (pemilik manfaat) dari beberapa perusahaan besar, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menjerat enam tersangka lainnya dari unsur swasta dan internal Pertamina, antara lain:
-
IRW: Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
-
BBG: Mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
-
AGS: Head of Trading PES periode 2012–2014.
-
MLY: Senior Trader PES periode 2009-2015.
-
NRD: Crude Trading Manager PES.
-
TFK: Mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama tersangka IRW diduga kuat telah mempengaruhi proses tender pengadaan minyak dan pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus. Praktik ini pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi PT Pertamina.
Hingga saat ini, pihak Kejagung telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka di rutan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka BBG menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Namun, Mohammad Riza Chalid sendiri hingga kini belum diamankan. “Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan,” tegas Syarief.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Akhir dari Teka-Teki Mafia Migas?
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus Petral merupakan langkah hukum paling berani dan krusial yang dilakukan Kejagung di tahun 2026. Kasus Petral selama bertahun-tahun dianggap sebagai “kotak pandora” mafia migas yang sulit ditembus. Keterlibatan pejabat internal setingkat Managing Director PES dan VP ISC menunjukkan bahwa gurita korupsi ini bersifat sistemik—melibatkan kolaborasi rapi antara pemilik modal (swasta) dan pembuat kebijakan (internal BUMN).
Secara strategis, status DPO (buron) Riza Chalid menjadi tantangan besar bagi kredibilitas penegakan hukum nasional. Jika Kejagung berhasil mengekstradisi atau menangkap MRC, ini akan menjadi preseden bahwa tidak ada sosok yang “tak tersentuh” di sektor energi. Bagi masyarakat dan dunia usaha, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum cleansing di tubuh Pertamina agar tata kelola impor energi di masa depan jauh lebih transparan dan kompetitif tanpa bayang-bayang perantara pihak ketiga.

























