KPU dan Bawaslu Agar Jalankan Tupoksi Tanpa Memihak Salah Satu Calon

Date:

Share post:

JAKARTA (11/12/2023), BAMSOETNEWS.COM— Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 20-23 November 2023 menunjukkan tingkat ketidakyakinan publik yang cukup tinggi, bahwa aparat penyelenggara negara mulai dari aparatur sipil negara hingga TNI dan Polri mampu bersikap netral terkait pemilu 2024 mendatang. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu yang jurdil, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik tanpa memihak salah satu calon tertentu.

Selain itu, menjadikan hasil jajak pendapat litbang Kompas tersebut sebagai bahan evaluasi dalam melakukan pengawasan terhadap aparat penyelenggara negara. Terutama dalam masa tahapan pemilu. Di samping terus mengingatkan para ASN, agar terus berkomitmen menjaga netralitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta, maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

“Meminta pemerintah daerah agar lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang pemilu. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menjadikan sikap netralitas ASN, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan di daerahnya,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Bawaslu diminta berkomitmen untuk terus membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting guna meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu.

“MPR berharap kepada para aparat penyelenggara negara termasuk pegawai ASN untuk terus mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis, sekaligus mengingatkan kembali mengenai sanksi ketidaknetralan yang telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandas Bamsoet.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Perbandingan Kamera iPhone 15 Pro Max vs Samsung Galaxy S24 Ultra: Mana yang Terbaik untuk Fotografi dan Videografi?

Dua Raksasa Smartphone Unggulkan Fitur Kamera Canggih, Temukan Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Anda Membeli Kamera Flagship, Dua Pendekatan Berbeda JAKARTA,...

Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Tidak Bisa Membaca: Ini Penyebab dan Solusinya

Dewan Pendidikan Buleleng Menyebut Lebih dari 400 Siswa Masih Kesulitan Membaca. Masalah ini Dipicu Dampak Pandemi, Kebijakan Naik...

Chery Tiggo 8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Mewah dengan Harga di Bawah Rp400 Juta

SUV Keluarga Terjangkau dengan Interior Premium, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Maksimal Chery Perluas Pasar SUV di Indonesia lewat Peluncuran...

Tujuh Tempat Ngopi Malam Hari di Bandung yang Cozy dan Instagramable

Rekomendasi Kedai Kopi di Bandung untuk Menemani Malam, dari Dago Hingga Lembang Bandung, Surga Para Pecinta Kopi di Malam...