JAKARTA (6/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia di tahun 2022 berdasarkan rilis Transparency International Indonesia atau TII mengalami penurunan empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 di tahun 2021.
Terkait hal ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan hasil IPK di tahun 2022 sebagai acuan data untuk mengevaluasi secara keseluruhan mengenai upaya pencegahan kasus korupsi di Indonesia yang selama ini dilakukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab menurunnya IPK di tahun 2022 tersebut.
“Pemerintah, KPK, dan Kepolisian agar membenahi dan menggalakkan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi di Indonesia, sehingga menimbulkan efek jera bagi koruptor dan berdampak pada enggannya atau takutnya orang-orang lain untuk melakukan tindak korupsi di sektor apapun,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (6/2/2023).
KPK, menurut Bamsoet, didorong untuk meningkatkan upaya dan strategi preventif dalam mencegah terjadinya korupsi, mempersempit ruang celah dilakukannya korupsi di berbagai aspek dan sektor, menggencarkan pendidikan antikorupsi, dan tegas dalam melakukan penindakan.
“Meminta pemerintah pusat dan KPK melakukan pembenahan sistem dan integritas untuk memperbaiki IPK Indonesia di tahun-tahun selanjutnya, serta melakukan penguatan dan kerja sama secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait lainnya dalam rangka menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,” tandas Bamsoet. (RILIS MPR RI)