Presiden Prabowo putuskan kenaikan biaya haji 2026 akibat harga avtur tidak dibebankan ke jemaah. HNW apresiasi keberpihakan negara bagi calon haji RI.
BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis dengan menginstruksikan agar lonjakan biaya haji akibat kenaikan harga avtur global tidak dibebankan kepada jemaah. Keputusan ini dinilai sebagai langkah nyata negara dalam melindungi warga negaranya yang telah mengantre puluhan tahun untuk beribadah ke Tanah Suci.
Dikutip dari laporan Antara News, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini sangat krusial mengingat jemaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai berangkat pada 22 April mendatang.
“Ini penting untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia,” ujar HNW dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Potensi Kenaikan Biaya yang Signifikan Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4), rata-rata biaya penerbangan haji per jemaah berpotensi membengkak tajam. Biaya yang semula sekitar Rp33,5 juta per jemaah, diprediksi bisa meroket hingga Rp46,9 juta tanpa perubahan rute. Bahkan, jika terjadi penyesuaian rute akibat situasi geopolitik, biaya penerbangan dapat mencapai Rp50,8 juta per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dalam rapat terbatas pemerintah. “Presiden berharap apapun yang terjadi jika ada kenaikan biaya, beliau meminta tidak dibebankan kepada jemaah haji kita,” kata Irfan.
Selain penerbangan internasional, HNW juga mendesak agar komitmen Presiden ini mencakup transportasi udara domestik bagi jemaah yang tinggal jauh dari embarkasi. Ia mencontohkan jemaah asal Papua dan Maluku yang harus terbang ke Makassar, serta jemaah Bali dan NTT ke Surabaya.
HNW mengingatkan agar jangan sampai kenaikan tiket domestik justru menimbulkan gejolak sosial atau bahkan menggagalkan rencana keberangkatan jemaah di saat-saat terakhir. Komisi VIII DPR RI sendiri telah menyatakan secara tegas menolak tambahan biaya tersebut dibebankan kepada jemaah, merujuk pada klausul force majeure dalam kontrak penerbangan sebagai dasar solusi bersama.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Diplomasi Energi dan Perlindungan Jemaah
Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak mengalihkan beban kenaikan harga avtur kepada jemaah adalah langkah politik populis yang berbasis pada perlindungan hak ibadah. Kenaikan biaya avtur dunia merupakan variabel luar kendali (eksternal) yang dipicu oleh konflik global. Membebankan variabel ini kepada jemaah yang sudah melakukan pelunasan berdasarkan estimasi biaya awal akan dianggap tidak adil secara ekonomi dan moral.
Secara strategis, pemerintah kini menghadapi tantangan dalam hal efisiensi penggunaan Dana Nilai Manfaat atau optimalisasi subsidi negara. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa komitmen ini benar-benar merata hingga ke biaya domestik, sebagaimana disorot oleh HNW. Jika tidak dikawal dengan ketat, “kebocoran” biaya pada sektor transportasi lokal dari daerah asal menuju embarkasi dapat menjadi celah yang tetap memberatkan jemaah. Analisis kami melihat kebijakan ini sebagai upaya Prabowo untuk menjaga stabilitas sosial di awal masa keberangkatan haji 2026, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir sebagai penjamin rasa aman finansial bagi para calon tamu Allah. ****

























