JAKARTA (17/5/2024), BAMSOETNEWS.COM — Pembentukan Badan Kehormatan MPR diusulkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, sebagai upaya menghadirkan etika dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara sesuai Ketetapan (Tap) MPR. Selain juga upaya untuk memastikan setiap anggota dan alat-alat kelengkapan di MPR menjalankan tugas dan amanat rakyat, sesuai dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dimunculkannya kembali gagasan itu sebagai respons atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR yang menyimpulkan tidak diperlukannya pembentukan Badan Kehormatan MPR dengan alasan bahwa anggota MPR adalah sekaligus anggota DPR dan DPD, yang masing-masing lembaga tersebut sudah memiliki badan kehormatannya sendiri,” ujar Hidayat di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Hidayat juga menyebur ada banyak perbedaan antara MPR dengan DPR dan DPD, meski keanggotaan MPR berasal dari dua lembaga tersebut.
Pertama, MPR sebagai suatu lembaga negara dan anggota MPR secara individu memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan DPR dan DPD. Salah satunya kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR yang dilakukan oleh semua anggota MPR.
Kedua, MPR juga memiliki beberapa poin spesifik yang tidak ada di DPR dan DPD.
Ketika MPR merupakan lembaga negara yang membuat Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menjadi pedoman bagi semua pejabat dan lembaga negara di Indonesia. Tap MPR tersebut masih berlaku hingga saat ini.
“Bila lembaga negara lainnya, seperti DPR, DPD, MK, MA, KPU dan bahkan lembaga negara penunjang (state auxiliary organ) seperti KPK memiliki badan kehormatan sendiri, maka sudah sangat seharusnya bila MPR sebagai pihak yang menghadirkan Tap Etika Kehidupan Berbangsa juga memberikan teladan dengan membentuk badan kehormatannya sendiri,” tandas Hidayat.
——————————————–
Kami meringkas berita ini untuk Anda, agar Anda bisa mengetahui perkembangan secara cepat. Jika tertarik untuk mengetahui selengkapnya, silakan BACA TAPAK ASAL
———————————————–