Berita

Bamsoet Tekankan Perlunya Legislasi Review dan Penetapan Yurisprudensi

2948
×

Bamsoet Tekankan Perlunya Legislasi Review dan Penetapan Yurisprudensi

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam halal bihalal PADIH Unpad. (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (17/5/2024), BAMSOETNEWS.COM – Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH Unpad) serta Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) Unpad, menekankan perlunya legislasi review dan penetapan yurisprudensi. Bamsoet juga menegaskan PADIH Unpad siap membantu pemerintahan Prabowo – Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia, khususnya pelaksanaan legislasi review dan penetapan yurisprudensi.

“Ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota yang diduga saling tumpang tindih. Hiper regulasi, disharmonisasi regulasi, hingga multi interpretasi regulasi tersebut berdampak pada terhambatnya kemajuan perekonomian, di antaranya iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Karenanya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui program legislasi review,” ujar Bamsoet dalam halal bihalal PADIH Unpad, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dijelaskan, dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sukses menjadikan restorative justice sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian perkara. Pada masa pemerintahan Prabowo – Gibran bisa disempurnakan dengan menjadikan yurisprudensi sebagai salah satu acuan sumber daya saat membentuk undang-undang, mengambil putusan terhadap masalah yang sama dalam hal peraturannya belum ada, serta mengembangkan ilmu hukum melalui peradilan.

Yurisprudensi, sebut Bamsoet, dapat menjamin tidak adanya disparitas putusan hakim. Para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan.

——————————————–
Kami meringkas berita ini untuk Anda, agar Anda bisa mengetahui perkembangan secara cepat. Jika tertarik untuk mengetahui selengkapnya, silakan BACA TAPAK ASAL
———————————————–

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *