Kemenlu Tegaskan Penunjukan Dubes AS Adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Mekanisme Diplomatik Tetap Berjalan Meski Posisi Dubes AS Kosong
JAKARTA, INDO24.CO.ID — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat menjelaskan bahwa ketiadaan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat selama hampir dua tahun merupakan hal yang wajar dalam praktik diplomasi internasional.
“Sesuai UUD, penunjukkan duta besar sepenuhnya hak prerogatif presiden. Secara diplomatik, mekanisme di KBRI tetap berjalan dengan dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI),” jelas Roy pada Minggu (6/4/2025).
Posisi ini kosong sejak Rosan Roeslani mengakhiri masa tugasnya pada 17 Juli 2023 setelah ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN oleh Presiden Joko Widodo.
Daftar Dubes Indonesia untuk AS dari Masa ke Masa
Sejarah mencatat 21 diplomat pernah menjabat sebagai Dubes RI untuk Washington DC:
Era Soekarno (5 Dubes):
- Ali Sastroamidjojo
- Moekarto Notowidigdo
- Zairin Zain
- Lambertus Nicodemus Palar
- Suwito KusumowidagdoAli Sastroamidjojo
Era Soeharto (9 Dubes):
- Soedjatmoko
- Syarief Thayeb
- Roesmin Noerjadin
- Ashari Danudirdjo
- Hasnan A Habib
- Soesilo Soedarman
- Abdul Rahman Ramly
- Arifin Siregar
- Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Era Reformasi:
- Megawati: Soemadi Brotodiningrat
- SBY: Dino Patti Djalal
- Jokowi: Rosan Roeslani (terakhir)
Prabowo Belum Tunjuk Pengganti Rosan
Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga kini belum menunjuk diplomat baru untuk mengisi posisi strategis ini. Situasi ini menarik perhatian khusus menyusul kebijakan tarif impor Donald Trump yang mengenakan bea 32% untuk produk Indonesia. (INDO-01)