Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jamin Aturan Tambang Minerba Tak Berubah, Skema Gross Split Hanya untuk Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jamin Aturan Tambang Minerba Tak Berubah, Skema Gross Split Hanya untuk Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split tidak akan diterapkan pada sektor minerba. Pemerintah menjamin kepastian regulasi demi iklim investasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha di sektor mineral dan batubara (minerba). Bahlil menegaskan bahwa skema kontrak gross split hanya akan diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), dan tidak akan diberlakukan pada sektor minerba.

Menurutnya, seluruh regulasi yang saat ini berjalan di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada tanpa mengalami perubahan apa pun.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Luruskan Simpang Siur Informasi bagi Pelaku Usaha

Penegasan tersebut disampaikan seusai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI. Pertemuan strategis itu juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN/COO Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil memandang klarifikasi ini krusial untuk memutus kesalahpahaman serta kesimpangsiuran informasi yang sempat berkembang di kalangan pelaku usaha tambang tanah air. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga stabilitas dan kepastian hukum demi kenyamanan berinvestasi.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjutnya.

Fokus Amankan Pasokan Bahan Baku Smelter

Selain meluruskan isu gross split, rapat di parlemen tersebut juga mematangkan langkah pemerintah dalam mengawal program hilirisasi nasional. Fokus utama Kementerian ESDM saat ini adalah menjamin ketersediaan pasokan bahan baku bagi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah maupun sedang dibangun.

Bahlil menjamin bahwa penyusunan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke depan akan dihitung secara cermat. Pemerintah akan menyeimbangkan kapasitas produksi komoditas tambang mentah agar kebutuhan industri hilir di dalam negeri tetap terpenuhi secara berkelanjutan.

Analisis untuk Pelaku Industri di Indonesia

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini membawa angin segar sekaligus catatan penting bagi peta ekonomi sektor ekstraktif di Indonesia:

1. Menjaga Kepercayaan Investor Atas Risiko Regulasi (Regulatory Risk)

Sektor pertambangan mineral dan batubara adalah salah satu penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar bagi Indonesia. Sifat investasinya berjangka panjang (capital-intensive). Isu penerapan gross split—yang membebankan seluruh biaya operasional dan risiko kepada kontraktor tanpa mekanisme pengembalian biaya (cost recovery)—sempat membuat pelaku usaha minerba khawatir akan terjadinya hitung-hitungan ulang keekonomian proyek mereka. Jaminan Bahlil bahwa aturan minerba “tidak berubah untuk selamanya” memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk menjaga nilai saham dan realisasi investasi hilirisasi di Indonesia.

2. Sinkronisasi RKAB dan Masa Depan “Raksasa” Smelter

Langkah pemerintah yang akan memperketat pengawasan RKAB berdasarkan kebutuhan bahan baku domestik menunjukkan bahwa fokus pemerintah kini bergeser. Jika dulu fokusnya adalah menggenjot volume ekspor mentah, kini fokusnya adalah mempertahankan napas industri smelter dalam negeri yang telanjur menyerap investasi jumbo (terutama komoditas nikel dan tembaga). Bagi pembaca umum, kebijakan pengetatan RKAB ini berdampak pada perlindungan lapangan kerja di kawasan industri terpadu seperti di Sulawesi dan Maluku agar tidak kekurangan bahan baku.

3. Penegasan Batas “Mazhab” Migas vs Minerba

Karakteristik industri migas dan minerba di Indonesia sangat berbeda. Industri migas hulu saat ini sedang berjuang keluar dari tren penurunan produksi (declining production), sehingga membutuhkan fleksibilitas skema seperti gross split baru untuk menarik eksplorasi blok baru. Sementara itu, komoditas minerba sedang berada dalam fase matang dan menjadi tulang punggung hilirisasi. Dengan memisahkan kedua perlakuan regulasi ini, pemerintah dinilai bersikap pragmatis dan realistis dalam mengelola kekayaan alam sesuai dengan karakteristik risikonya masing-masing. Source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *