Brigjen Wahyu Yudhayana Tegaskan Kenaikan Pangkat Teddy Sesuai Prosedur, Didukung SK Panglima TNI
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen Wahyu Yudhayana, membantah adanya kejanggalan dalam kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol). Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti SK-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu pada Jumat (7/3/2025).
Mekanisme Kenaikan Pangkat di TNI
Wahyu menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah lama berlaku di lingkungan militer dan tidak hanya berlaku untuk Teddy Indra Wijaya. Ia juga menekankan bahwa upacara kenaikan pangkat bersifat tentatif dan tidak wajib dilaksanakan.
“Yang mendasari kenaikan pangkat adalah sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan,” kata Wahyu.
Tanggapan Anggota Komisi I DPR
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan. Menurutnya, hal ini terasa aneh karena kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin.
Penjelasan Kadispen TNI AD
Wahyu Yudhayana memberikan analogi untuk menjelaskan mekanisme kenaikan pangkat. Ia menyebutkan bahwa jika dirinya mendapat keputusan presiden (keppres), maka KSAD akan membuat surat perintah sebagai penugasan, sementara surat keputusan akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi, yaitu Panglima TNI.
“Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, ‘Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini’. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya,” jelasnya. (BSN-01)