JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM– Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025. Rapat ini difokuskan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, khususnya yang terkait dengan perkebunan sawit.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kebijakan penting disepakati dan akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu keputusan utama adalah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Kebijakan Strategis dan Penertiban Lahan Sawit Jadi Fokus Utama
Satgas akan bertindak berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terkait lahan-lahan yang telah digunakan untuk perkebunan sawit. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.
Keputusan Ditindaklanjuti Segera dan Diawasi Presiden
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini akan segera ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Prabowo. Para anggota Satgas juga diinstruksikan untuk menjalankan tugas sesuai arahan yang telah ditetapkan, memastikan seluruh proses berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengelolaan lahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. (BSN-01)