JAKARTA (21/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta yang mulai berlaku pada Maret 2023. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian ESDM agar dalam menetapkan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Sementara untuk realisasinya, dilakukan pengawasan sehingga subsidi kendaraan listrik benar-benar dapat mencapai tujuan atau target untuk mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
“Kementerian ESDM bersama instansi terkait lainnya agar menyosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik tersebut, baik untuk konversi maupun kendaraan baru,” kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Pemerintah, menurut Bamsoet, agar mempersiapkan tempat atau bengkel reparasi yang memiliki standar dan tersertifikasi untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di Tanah Air. Dengan demikian, kebijakan pemberian insentif terhadap motor listrik dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan konversi motor listrik yang nanti dimiliki.
Kementerian ESDM juga hendaknya sudah mempersiapkan kebutuhan motor listrik, seperti memastikan kebutuhan baterai yang mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Juga akses serta mempertimbangkan daya beli masyarakat untuk mendapatkan baterai tersebut atau melakukan charge kendaraan, sehingga kebijakan pemerintah dapat didukung masyarakat dalam implementasinya.
“Pemerintah agar melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk menerima insentif kendaraan listrik, dan diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Bamsoet.
Selain itu, pemerintah menyusun kebijakan jangka panjang untuk dapat mendorong pertumbuhan industri di Tanah Air melalui pemberian subsidi atau insentif, terhadap seluruh pembelian seluruh jenis kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih. (PERS RILIS)