Kontrak Tahunan Bikin Resah, Komisi II DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Karier PPPK Setara PNS

Kontrak Tahunan Bikin Resah, Komisi II DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Karier PPPK Setara PNS

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kritik keras skema kontrak tahunan PPPK dan ketimpangan hak PPPK paruh waktu akibat keterbatasan anggaran daerah.

Skema ikatan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharuskan pembaruan kontrak secara berkala setiap tahun menuai kritik tajam dari parlemen. Sistem ini dinilai memicu rasa tidak aman (insecurity) dan ketidakpastian karier yang berkepanjangan bagi ratusan ribu tenaga honorer yang telah diangkat.

Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB, Mendagri, para Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Gedung Nusantara, Senayan, Senin (8/6/2026). Mardani mendesak pemerintah untuk segera merumuskan formula jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan agar status PPPK benar-benar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, Bu Menteri, ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar Mardani di hadapan forum rapat.

Nasib Miris PPPK Paruh Waktu: Minim Tunjangan Hari Tua

Tidak hanya mempersoalkan durasi kontrak, legislator dari Fraksi PKS ini juga membongkar adanya ketimpangan hak yang mencolok, terutama yang dialami oleh kelompok PPPK Paruh Waktu. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, banyak dari mereka yang dilaporkan belum mendapatkan hak-hak dasar yang layak secara merata.

“Teman-teman PPPK paruh waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya, mulai dari hak-hak keuangan, hak-hak tunjangan hari tua, dan lain-lain. Ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” tegas Mardani.

Akar Masalah: Pusat Pegang Duit, Daerah Dibebani Pegawai

Dalam analisis strukturnya, Mardani menilai sengkarut masalah PPPK ini tidak berdiri sendiri, melainkan dampak langsung dari ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini, sebagian besar urusan pelayanan publik dan eksekusi pemerintahan digeser ke daerah, namun distribusi dukungan fiskal dan anggaran masih didominasi dan menumpuk di kantong pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) megap-megap karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka jauh lebih kecil ketimbang total beban APBD. Akibatnya, daerah tidak memiliki bantalan finansial yang cukup untuk membiayai belanja pegawai PPPK.

Oleh karena itu, Komisi II menekankan bahwa penguatan otonomi daerah dan reformasi fiskal harus diselesaikan secara sistemik demi memutus rantai masalah ini.

Wanti-wanti “Bom Waktu” Regulasi SKB 3 Menteri

Di sisi lain, Mardani mengapresiasi rencana pemerintah yang ingin merelaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun ke depan. Namun, ia memberikan peringatan keras (wanti-wanti) mengenai payung hukum regulasi tersebut yang rencananya akan disisipkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di dalam Undang-Undang APBN.

Menurutnya, UU APBN hanya memiliki masa berlaku satu tahun (tahunan). Jika dasar hukum relaksasi belanja pegawai hanya dititipkan di sana tanpa adanya kontinuitas hukum yang kuat, hal ini berisiko menjadi jebakan Batman atau “bom waktu” bagi para kepala daerah di masa mendatang.

“Jangan sampai niat baik kepala daerah meninggalkan bom waktu… APBN itu berlaku setahun, pastikan pada tahun berikutnya kontinuitas itu ada,” pungkasnya.

Analisis: Menatap Realita Setengah Hati Status ASN

Kritik yang disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI ini membuka mata publik Indonesia mengenai tiga realita krusial dalam tata kelola birokrasi kita saat ini:

1. Ilusi Kesetaraan PPPK dan PNS

Bagi masyarakat awam, pengangkatan menjadi PPPK dianggap sebagai akhir dari perjuangan panjang para tenaga honorer. Namun secara psikologis dan administratif, sistem evaluasi kontrak tahunan ini justru menciptakan kasta baru di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya ancaman putus kontrak setiap tahun membuat produktivitas kerja berpotensi terganggu karena pekerja dilingkupi rasa cemas. Tuntutan DPR untuk memberikan jaminan karier yang kokoh adalah hal mutlak jika pemerintah ingin menciptakan birokrasi yang profesional dan tenang dalam bekerja.

2. Simalakama Pengangkatan Massal vs Kemampuan Dompet Daerah

Banyak Pemda di Indonesia yang sebenarnya berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ada desakan politik dan regulasi pusat untuk segera menghapus tenaga honorer dan mengangkat mereka menjadi PPPK (penuh maupun paruh waktu). Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah sangat terbatas karena minimnya PAD. Ketika pusat memaksakan pengangkatan tanpa disertai jaminan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) yang spesifik (earmarked) untuk gaji PPPK, maka anggaran pembangunan infrastruktur publik di daerah tersebut yang akan menjadi korbannya.

3. Nasib PPPK Paruh Waktu yang Rentan Menjadi “Honorer Gaya Baru”

Skema PPPK Paruh Waktu awalnya diciptakan sebagai solusi jalan tengah agar tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer. Namun, jika hak keuangan, jaminan kesehatan, dan tunjangan hari tua mereka tidak dipenuhi dengan layak seperti yang dibeberkan DPR, maka status ini tidak ada bedanya dengan “honorer kemasan baru”. Sektor ini memerlukan regulasi turunan yang memaksa eksekutif memberikan standar kesejahteraan minimum yang manusiawi.

Sengkarut tata kelola PPPK di Indonesia merupakan cerminan dari kebijakan yang terburu-buru di tingkat regulasi tanpa mematangkan kesiapan finansial di tingkat daerah. Pemerintah pusat tidak bisa hanya melempar kewajiban pengangkatan pegawai ke daerah tanpa memberikan fleksibilitas otonomi fiskal yang kuat. Jika skema perlindungan hukum dan anggaran ini tidak dibenahi total, status PPPK akan terus menjadi beban berjalan bagi jalannya otonomi daerah di Indonesia.

Bagaimana tanggapan Anda? Apakah Anda setuju jika sistem kontrak tahunan untuk PPPK ini dihapus dan diganti dengan sistem masa kerja permanen layaknya PNS? Source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *