Hasto Kristiyanto dan Kasus Harun Masiku: Permohonan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Date:

Share post:

JAKARTA, BAMSOETNEWS.CO.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan agar pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum. Namun, kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, pasca peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ronny menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan jadwal baru kepada KPK dan tidak memberikan tanggal spesifik. Penjadwalan ulang diperlukan karena Hasto memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

HK juga diduga mengatur pemberian uang suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Penyuapan ini terjadi antara 16-23 Desember 2019.

Dugaan Keterlibatan dan Obstruction of Justice

Dikutip dari Antara, selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan tiga tindakan yang dilakukan Hasto:

  • Instruksi Merendam Ponsel
    Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri.
  • Perintah Penghancuran Barang Bukti
    Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
  • Pengarahan Saksi
    Hasto juga mengarahkan saksi dalam perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Kronologi Kasus Suap dan Penyelidikan

Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, namun hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wahyu Setiawan, salah satu pihak yang menerima suap, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dipidana karena terbukti menerima uang suap dalam kasus yang sama.

Dengan semakin kompleksnya kasus ini, KPK diharapkan dapat segera menentukan jadwal pemeriksaan baru untuk Hasto dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (BSN-01)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

IMX 2025: Mendorong Kreativitas dan Ekonomi Indonesia ke Panggung Global

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM ---- Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya peran Indonesia Modification & Lifestyle...

Jakarta E-Prix 2025: Perpaduan Balap Mobil Listrik dan Keberlanjutan

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Jakarta siap kembali menjadi tuan rumah balapan mobil listrik dunia, Formula E, yang akan digelar...

Golden Globe Awards 2025: Daftar Pemenang dan Sorotan Utama

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Ajang Golden Globe Awards 2025, yang diselenggarakan oleh Hollywood Foreign Press Association (HFPA), sukses digelar...

Kepergian Perry, Keledai Inspirasi Karakter Donkey dalam Film Shrek

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Keledai mini yang diyakini menjadi inspirasi karakter Donkey dalam film Shrek telah meninggal dunia pada...