JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi langkah penting untuk menyehatkan demokrasi di Indonesia.
“Pertama, apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31, dan baru sekarang MK mengabulkan, jadi PKS mengapresiasi keputusan MK,” ujar Mardani, Sabtu (4/1/2025).
Langkah Progresif untuk Demokrasi
Mardani menilai penghapusan PT adalah langkah progresif yang memberikan dampak besar bagi keberlanjutan demokrasi di Tanah Air. Keputusan ini tidak hanya membuka peluang pencalonan presiden lebih luas, tetapi juga membatasi pembentukan koalisi besar yang dinilai tidak efektif.
“MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT, tapi juga menegaskan bahwa semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi,” jelasnya.
Dorongan Revisi UU Pemilu
PKS mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu, dengan mengacu pada putusan MK. Mardani juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut untuk memastikan partisipasi bermakna.
“Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU. DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu, dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025,” ungkap Mardani.
“Revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna. DPR perlu mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar menyehatkan demokrasi,” tambahnya.
Putusan MK yang Bersejarah
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Kamis (2/1), menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan perlunya rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu untuk mencegah membeludaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Menuju Reformasi Politik yang Sehat
Dengan penghapusan presidential threshold, MK telah membuka jalan bagi partisipasi politik yang lebih inklusif. PKS berharap revisi UU Pemilu yang akan datang benar-benar mendukung reformasi politik yang sehat, memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik, dan memperkuat demokrasi di Indonesia. (BSN-01)