BANDAR LAMPUNG (4/12/2023) – Anggota DPD Dapil Lampung Bustami Zainudin mendorong DPR segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan secara pribadi, Bustami yang juga unsur pimpinan Komite II DPD dan Ketua Dewan Pakar DPP Apdesi periode 2021-2026 ini mendukung aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia.
Empat di antaranya, sebut Bustami, sebagaimana terakomodir pada 19 poin RUU hasil revisi dan panitia kerja (panja) yang dibentuk Badan Legislasi DPR. Pertama terkait kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kedua terkait tunjangan purnatugas kepala desa dan BPD; Ketiga terkait masa jabatan kepala desa. Keempat, terkait dana desa.
”Oleh karena itu, kami dari DPD mendesak agar proses penetapan RUU jadi UU ini diupayakan sebelum pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian. Karena, perjuangan (revisi UU) ini kan bukan sehari dua hari. Dan, DPD RI sebagai representatif daerah memang tugasnya harus mengawal agar penetapan revisi UU ini dapat terlaksana dalam satu atau dua bulan jelang pemilu 2024,” sebutnya di Bandar Lampung, Senin (4/12/2023).
Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M Nurdin kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR pada 3 Juli 2023 lalu.