JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum karena produk skincare milik Reza Gladys yang diungkapnya telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM.
Aktris Nikita Mirzani akan ajukan banding hingga peninjauan kembali atas putusan kasus dugaan pemerasan.
Meski demikian, Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” katanya. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang diatur undang-undang. “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit Reza Gladys. Jika denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan. Namun, untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (BSN-01)




