Mobilitas

Saat Berikan Kuliah Pembaruan Hukum Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

3897
×

Saat Berikan Kuliah Pembaruan Hukum Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (27/4/2024), BAMSOETNEWS.COM –- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang. Salah satunya terkait perbaikan aturan main dalam pemilu (legislatif dan presiden-wakil presiden). Selain putusan PHPU, ada juga beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Begitupun dengan pandangan berbagai pihak dan pendapat para ahli, yang juga bisa menjadi masukan berharga dalam melakukan pembaharuan hukum nasional, agar penyelenggaraan pemilu semakin demokratis. Misalnya, pandangan presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan. Serta pandangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai politik semakin mahal.

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan, perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem pemilu, dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” ujar Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap pascasarjana Universitas Bororobudur, Trisakti, dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo, saat mengajar mata kuliah Pembaruan Hukum Nasional dengan Nilai Demokrasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Dijelaskan, secara umum dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi pemilu dan pilkada dari berbagai kalangan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang. Antara lain terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden – wakil presiden, besaran kursi per dapil, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan pemilu 2029,” jelas Bamsoet.

——————————————–
Kami meringkas berita ini untuk Anda, agar Anda bisa mengetahui perkembangan secara cepat. Jika tertarik untuk mengetahui selengkapnya, silakan BACA TAPAK ASAL
———————————————–

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *