JAKARTA (10/1/2024), BAMSOETNEWS.COM —- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta OJK untuk mengingatkan 13 penyelenggara pinjol tersebut, agar segera menerapkan bunga sesuai batas maksimum yang telah ditentukan. Karena, OJK telah resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga industri pinjol yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Meminta OJK mengawasi pinjol-pinjol yang ada di Indonesia, agar memenuhi ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan, dan terus memantau serta mengevaluasi penetapan penurunan bunga pinjol dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol, ” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
OJK agar memberikan sanksi apabila ada penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan atau regulasi tersebut, serta menyosialisasikan sanksi yang diberikan. Di antaranya peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.
“Meminta OJK mempertanyakan dan meminta kejelasan kepada 13 penyelenggara pinjol yang masih menerapkan bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan, dan memberikan arahan yang tepat kepada penyelenggara pinjol apabila pinjol tersebut mengalami kesulitan atau hambatan dalam penyesuaian regulasi,” tandas Bamsoet.