Dorong Optimalisasi Dana Desa Guna Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

BANJARNEGARA (7/12/2023), BAMSOETNEWS.COM – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disuarakan oleh para kepala desa se-Indonesia. Usulan revisi tersebut telah disepakati di DPR menjadi Rancangan Undang-Undang Desa pada 11 Juli 2023.

Dari beberapa poin usulan perubahan Undang-Undang Desa, ada dua poin yang mengemuka dan menjadi arus utama. Pertama, terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang diusulkan menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Dari sebelumnya enam tahun untuk tiga periode. Kedua, terkait kenaikan alokasi dana desa sebesar 20%. Dari sebelumnya paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Terhadap kedua wacana tersebut, tentunya kita harus memastikan, bahwa penambahan masa jabatan kepala desa, harus menjamin peningkatan kinerja perangkat desa agar penggunaan dana desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran. Sementara, peningkatan anggaran dana desa harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di mana alokasi dana desa yang cukup besar tersebut dikelola melalui mekanisme yang efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas,” ujar Bamsoet dalam Workshop ‘Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan’ yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Banjarnegara, Kamis (7/12/2023).

Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, bergulirnya usulan revisi Undang-Undang Desa juga tidak terlepas dari keprihatinan terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak optimal. Pengelolaan dana desa belum sepenuhnya memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2015 hingga 2023, anggaran dana desa dari APBN telah menembus angka Rp538,9 triliun. Namun besarnya alokasi anggaran tersebut belum membuahkan hasil yang optimal.

“Sebagai gambaran, hingga tahun 2022, jumlah desa yang sudah masuk dalam kategori desa swasembada atau desa maju dan berkembang baru mencapai 5%. Sedangkan yang masuk kategori desa swakarya mencapai 25%, dan mayoritas sisanya 70% masih masuk kategori desa swadaya atau desa tertinggal,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menerangkan, saat ini angka korupsi dana desa masih tinggi. Selama kurun waktu enam tahun saja, dari tahun 2015 hingga tahun 2021, jumlah dana desa yang dikorupsi sudah mencapai Rp433,8 miliar. KPK mengungkapkan bahwa korupsi dana desa masuk dalam kategori tiga besar kasus korupsi pengelolaan keuangan.

“Selain itu, masih adanya potensi alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran, sehingga tidak mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, kebijakan pengelolaan dana desa tidak dikelola berdasarkan skala prioritas serta perencanaan dan perhitungan yang matang, dan belum menyentuh aspek fundamental sehingga gagal menjawab esensi kebutuhan masyarakat desa,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, penting menjadi perhatian dan sekaligus komitmen bersama segenap pemangku kepentingan, bahwa kehadiran dana desa dimaksudkan sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. Artinya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa.

“Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi ‘penghambat’ kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru. Sebagai katalisator pembangunan desa, dana desa tidak boleh menjadi sebuah ketergantungan dan mendegradasi semangat dan etos kerja masyarakat desa. Ringkasnya, dana desa adalah sarana, bukan tujuan,” pungkas Bamsoet.

Hadir sebagai pembicara antara lain Sekda Banjarnegara Indarto, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan – Kemendesa dan PDTT Sugito, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.

 

 

Popular

Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Kesejahteraan, Wantimpres Bambang Soesatyo Dorong Pendekatan Komprehensif Selesaikan Konflik Papua

Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo tegaskan penyelesaian konflik Papua butuh...

Cegah Modus Narkotika Cair, Bambang Soesatyo Desak Kapolri dan BNN Terbitkan Larangan Total Peredaran Vape

Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo mendesak Kapolri dan BNN terbit...

Sarwendah Fokus Hak Asuh Anak di Tengah Laporan Polisi Ruben Onsu

Di tengah dua laporan polisi oleh Ruben Onsu, Sarwendah...

Suzy Beli Hunian Mewah Puluhan Miliar Won di Gangnam, Bakal Bertetangga dengan Jisoo BLACKPINK

Penyanyi sekaligus aktris Suzy dilaporkan membeli hunian supermewah L’Arbre...

KPK Ungkap 8 Tersangka Kasus Jalan Sumut Diduga Terima Uang Rp8,37 Miliar

KPK mengungkap 8 tersangka kasus proyek jalan Sumut diduga...

Pilihan Redaksi

Sarwendah Fokus Hak Asuh Anak di Tengah Laporan Polisi Ruben Onsu

Di tengah dua laporan polisi oleh Ruben Onsu, Sarwendah...

Suzy Beli Hunian Mewah Puluhan Miliar Won di Gangnam, Bakal Bertetangga dengan Jisoo BLACKPINK

Penyanyi sekaligus aktris Suzy dilaporkan membeli hunian supermewah L’Arbre...

KPK Ungkap 8 Tersangka Kasus Jalan Sumut Diduga Terima Uang Rp8,37 Miliar

KPK mengungkap 8 tersangka kasus proyek jalan Sumut diduga...

Dua Tim Formula 1 Bakal Tampil dengan Livery Spesial di GP Amerika Serikat 2026

Aston Martin dan Mercedes-AMG F1 bakal tampil beda dengan...

Puan Tekankan Peran Pesantren dalam Pembangunan pada Hari Santri 2026

Puan Maharani menekankan pentingnya peran santri dan pesantren dalam...
spot_img

Berita Terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img