Tolak Setiap Pengajuan Pernikahan yang Belum Memenuhi Usia Perkawinan

Date:

Share post:

JAKARTA (17/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Perkawinan anak menjadi salah satu isu pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Terlebih, saat ini kasus kawin muda atau perkawinan anak masih sering terjadi, bahkan salah satunya berdampak pada tingginya risiko stunting.

Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kantor Urusan Agama untuk membahas jalan keluar dari perkawinan anak secara komprehensif, agar UU Perkawinan dapat berlaku secara efektif. Juga meminta KUA menolak setiap pengajuan pernikahan yang belum memenuhi usia perkawinan, sebagaimana diatur dalam UU.

“Untuk itu instansi terkait agar membuat program-program yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak, sehingga masyarakat, utamanya orang tua dapat membantu mengarahkan anak mereka untuk menikah di usia yang sudah matang. Juga anak dapat memahami baik buruknya menikah di usia dini,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Bamsoet meminta DPR dan DPRD untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang salah satu pasalnya menyatakan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, sehingga ketentuan tersebut menjadi dasar bagi KUA untk memberikan izin menikahkan, dan masyarakat harus mematuhi karena masyarakat dianggap tau UU sesuai asas perundang-undangan yang berlaku.

“Meminta instansi terkait berkomitmen dalam melaksanakan UU No 16 tahun 2019 disamping memenuhi hak-hak dan perlindungan anak, termasuk dalam pengembangan diri mereka, agar mereka memiliki masa depan yang cerah bagi nusa dan bangsa,” tambahnya.

Selain itu pemerintah agar melakukan upaya yang solutif dan bersifat preventif dalam menangani polemik kawin muda dan perkawinan anak, dikarenakan persoalan kawin muda dan perkawinan pada anak masih menjadi tantangan baik secara antropologi maupun secara adat, pencegahan perkawinan usia anak tersebut berkorelasi dengan percepatan penurunan tengkes di Indonesia yang akan berkaitan dengan isu pembangunan SDM di Indonesia. (PERS RILIS MPR RI)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Perbandingan Kamera iPhone 15 Pro Max vs Samsung Galaxy S24 Ultra: Mana yang Terbaik untuk Fotografi dan Videografi?

Dua Raksasa Smartphone Unggulkan Fitur Kamera Canggih, Temukan Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Anda Membeli Kamera Flagship, Dua Pendekatan Berbeda JAKARTA,...

Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Tidak Bisa Membaca: Ini Penyebab dan Solusinya

Dewan Pendidikan Buleleng Menyebut Lebih dari 400 Siswa Masih Kesulitan Membaca. Masalah ini Dipicu Dampak Pandemi, Kebijakan Naik...

Chery Tiggo 8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Mewah dengan Harga di Bawah Rp400 Juta

SUV Keluarga Terjangkau dengan Interior Premium, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Maksimal Chery Perluas Pasar SUV di Indonesia lewat Peluncuran...

Tujuh Tempat Ngopi Malam Hari di Bandung yang Cozy dan Instagramable

Rekomendasi Kedai Kopi di Bandung untuk Menemani Malam, dari Dago Hingga Lembang Bandung, Surga Para Pecinta Kopi di Malam...