JAKARTA (20/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta penyelenggara dan pengawas pemilu secara dini mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye. Salah satunya memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu. Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.
Penegasan ini merupakan respons Ketua MPR atas apa yang diungkap PPATK, bahwa terdapat tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu. Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Penyelenggara pemilu untuk concern terhadap beberapa modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut, yakni dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye. Praktik politik uang yang marak dalam pemilu, membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Bawaslu, pinta Bamsoet, untuk juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini. “Para penyelenggara pemilu agar berkomitmen untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu. Pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas,” tandasnya. (PERS RILIS MPR RI)